KEDUDUKAN FATWA MUI Nasional
Pendapat Dua Pakar tentang KEDUDUKAN FATWA MUI menarik untuk direnungkan dan dikaji, dalam rangka menghadirkan negara hukum di Indonesia yang menegakkan kepastian hukum, sekaligus berkeadilan dan berdayaguna untuk semua golongan.
Prof Yusril Ihza Mahendra
*Hukum Islam Adalah The Living Law*
Hukum Islam adalah the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan ius constitutum dan bukan pula ius constituendum. Hukum positif adalah hukum yang diformulasikan oleh institusi negara dan tegas kapan dinyatakan berlaku dan kapan tidak berlaku lagi. The living law tidak diformulasikan oleh negara, tetapi hukum itu hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat. Ia berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan kadang2 daya pengaruhnya bahkan mengalahkan hukum positif yg diformulasikan oleh negara. Hukum yang hidup itu bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat. Salah satu instrumen yang membuatnya tetap dinamis adalah antara lain melalui fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau institusi lain yang dianggap mempunyai otoritas dlm masyarakat. Fatwa umumnya dikeluarkan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang merasa ada ketidakjelasan terhadap sesuatu yg ada dan berkembang dalam dilihat dari sudut hukum Islam, supaya ada kepastian hukum"
Cek selengkapnya:
http://www.republika.co.id/…/oiosi5385-hukum-islam-adalah-t…
------------------------------------------------------------------------------------
Prof. Huzaemah T Yanggo
*Fatwa Urusan Ulama Bukan Urusan Penguasa*
MUI tidak perlu berkoordinasi ke Kemenag dan Polri terkait fatwa. Karena mereka yang harusnya berkoordinasi ke MUI. Dia mengatakan masalah agama tidak bisa berpegang kepada yang lain. Agama berpatokan pada Alquran dan hadis yang menjadi referensi para ulama. "Urusan agama bukan urusan dengan penguasa," kata Huzaemah kepada Republika.co.id, Rabu (21/12).
Hal itu disampaikan Huzaemah menanggapi imbauan Wiranto agar MUI berkoordinasi dengan Kemenag dan Polri sebelum mengeluarkan fatwa.
Selengkapnya:
http://khazanah.republika.co.id/…/oijdxm384-fatwa-urusan-ul…
Dikutip dari : Almuzzammil Yusuf
Penulis : -
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments