Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

NO HOAX AGAIN & AGAIN ; FATWA MUI Nomor: 11 Tahun 2017 Tentang MEYAKINI ADANYA KEMA'SHUMAN IMAM ('ISHMATUL IMAM)​ Beranda ANNAS


 

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 11 Tahun 2017
Tentang

MEYAKINI ADANYA KEMA’SHUMAN IMAM (’ISHMATUL IMAM)​

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG 'ISHMATUL IMAM

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1. 'ishmah (kema'shuman) ialah terpelihara dan terbebas dari salah dan dosa.
2. Imam ialah pemimpin agama dan pemerintahan sebagai penerus Rasulullah SAW. dalam melaksanakan syariat Islam.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Meyakini bahwa seorang pemimpin atau Imam adalah terpelihara dan terbebas dari salah dan dosa (ma'shum) serta wajib diikuti dalam situasi dan kondisi apapun merupakan keyakinan yang salah (bathil), hukumnya haram.
2. Kewajiban taat kepada pemimpin atau Imam hanya terbatas jika Imam taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
3. Meyakini bahwa pemimpin atau Imam menerima wahyu seperti nabi adalah dhalal (sesat) dan menyebabkannya kafir.
4. Mengkafirkan (takfir) orang Islam yang tidak mengakui ishmatul imam, menyebabkan penuduh menjadi kafir.

Ketiga : Rekomendasi
1. Masyarakat agar mewaspadai penyebaran setiap faham yang bertentangan dengan ketentuan fatwa ini.
2. Pemerintah agar bertindak tegas terhadap setiap penyebaran faham yang dapat dikategorikan penodaan dan/atau penistaan agama.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Jumadil Akhir 1438 H.
1 Maret 2017 M.

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

KETUA                :   PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, M.A. 
SEKRETARIS     :   DR. H. ASRORUN NIAM SHOLEH, M.A.

 

note : FATWA MUI Nomor: 11 Tahun 2017 Tentang MEYAKINI ADANYA KEMA’SHUMAN IMAM (’ISHMATUL IMAM)​dapat di unduh di WEB RESMI ANNAS INDONESIA.

 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : ANNAS Media
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi